Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Mantan Hakim Agung: Putusan Hakim Sarpin Menyimpang dari KUHAP

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," ujar Djoko Sarwoko.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan sudah meyalahi aturan.

Sebab, pokok perkara yang dapat diputus oleh sidang praperadilan sudah teramat tegas tertuang dalam KUHAP, bukan adanya kekosongan hukum.

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," ujar Djoko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Saat disinggung apakah KPK bisa mengabaikan putusan tersebut dan terus melanjutkan penyidikan Komjen Budi, Djoko menganjurkan lebih baik menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

"KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan