Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

KPK: Objek Permohonan Praperadilan Bukan Kewenangan Praperadilan, Haruslah Ditolak

Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memasuki babak akhir.

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews/Rahmat Patutie
Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memasuki babak akhir. Kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menuturkan, keyakinan pihaknya akan menang berdasarkan objek permohonan yang diajukan Budi Gunawan bukan kewenangan praperadilan.

"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan oleh karenanya permohonan tersebut secara hukum haruslah ditolak," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Rasamala menuturkan, berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat, saksi, maupun ahli ‎dapat disimpulkan bahwa penetapan sah tidaknya tersangka dalam hal ini pemohon tidak masuk kategori upaya paksa. Menurutnya, hal itu tidak menjadi kewenangan praperadilan.

"Bukti surat dan saksi fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, sah secara hukum," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved