Sabtu, 4 Oktober 2025

Calon Kapolri

Akademisi: Gugatan Komjen Budi Atas Putusan Jokowi ke PTUN Dipertanyakan

"Menurut saya bisa jadi prematur. Yang mau digugat penetapan apa?"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan mendatangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Sabtu (7/2/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika Presiden Joko Widodo tak melantik Komjen Budi sebagai Kapolri.

Akademisi hukum Universitas Indonesia, Junaedi, mempertanyakan landasan yang akan digunakan kuasa hukum Komjen Budi jika benar akan melayangkan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi tersebut.

"Menurut saya bisa jadi prematur. Yang mau digugat penetapan apa?" ujar Junaedi dalam diskusi 'Hasil Pemantauan Praperadilan Komjen Budi Gunawan' di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Menurutnya, meskipun Komjen Budi Gunawan sudah melewati tahap persetujuan lewat paripurna DPR RI, namun nasib tersangka kasus rekening tak wajar itu belum mendapatkan kejelasan soal statusnya.

"Penetapannya (Kapolri) saja belum final. Keppres itu kan finalnya. Jadi saya enggak mengerti landasan apa jika ingin menggugat ke PTUN. Sekali lagi ini prematur," katanya.

Alasan kuasa hukum akan menggugat Presidem Jokowi karena DPR RI sudah merestui Komjen Budi sebagai Kapolri melalui sidang paripurna. Sangat aneh jika Presiden Jokowi tidak segera melantik Komjen Budi.

"Tidak pada hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik. Persoalannya ini bukan usulan lagi tapi sudah sidang paripurna DPR. Bisa dikatakan tidak 100 persen prerogatif presiden. Presiden bisa berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara," ujar Razman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved