Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Saksi Ahli: Alat Bukti Minimal Lima untuk Tetapkan Tersangka

Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Di situlah rambu rambunya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Masa pendukung Komjen Pol Budi Gunawan, menggelar aksi di depan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Romli Atmasasmita menjadi saksi dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli hadir menjadi saksi atas permintaan tim hukum Budi Gunawan.

Romli menekankan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka perlu berhati-hati. Menurutnya, alat bukti untuk menetapkan seseorang haruslah cukup agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.

‪"Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," kata Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Romli menuturkan, standar operasional yang dilakukan KPK harus sejalan dengan penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Meski dalam kenyataannya lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi.

Romli mencontohkan, di KPK tidak ada yang namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti di Kepolisian maupun Kejaksaan. Untuk itu menurutnya KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

‪"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved