Selasa, 30 September 2025

Kakorlantas Mabes Polri Bakal Luncurkan Layanan SIM Online Terintegrasi

Permohonan khusus perpanjangan SIM online yang terintegrasi secara nasional di 34 provinsi di Indonesia tersebut bakal dimulai pada 1 Juli 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Condro Kirono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalulintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan layanan SIM (surat izin mengemudi) online beberapa waktu lalu.

Permohonan khusus perpanjangan SIM online yang terintegrasi secara nasional di 34 provinsi di Indonesia tersebut bakal dimulai pada 1 Juli 2015.

"Hal ini merupakan perwujudan dari pelayanan prima kepada masyarakat, negara, pemerintah. Polri hadir disini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari asalnya," kata Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono dalam keterangan pers  Selasa (10/2/2015).

Menurutnya, data online tersebut juga bakal terintegerasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalulintas, serta kriminalitas. Namun, untuk pengajuan SIM baru, harus tetap di wilayah asal KTP pemohon.

"Permohonan SIM merupakan syarat kompetensi melalui tahapan ujian teori dan praktek. Untuk itu diperlukan lahan-lahan yang cukup disetiap Polres," katanya.

Lebih lanjut dirinya berharap, jika ada Polres yang belum memiliki lahan yang cukup, bisa pemerintah daerah setempat diharapkan bisa memberikan lahan.

Untuk diketahui, data kecelakaan lalulintas sebanyak 31.224 korban meninggal dunia tahun 2010, sementara sebanyak 28.648 rata-rata setiap harinya 69-70 jiwa meninggal di jalan.

"Jadi jika Pak Jokowi menyampaikan Indonesia darurat narkotika, maka Indonesia juga darurat kecelakaan lalu lintas," kata Irjen Condro.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan