Senin, 6 Oktober 2025

Poempida Minta Pemerintah RI Respon Proses Hukum TKI di Hongkong

Masa Hongkong bisa memberikan perlindungan hukum yang adil bagi TKI, Indonesia tidak merespon!," tegas Poempida.

Editor: Hasanudin Aco
Reuters
Erwiana Sulistyaningsih (23 tahun) tergeletak di tempat tidur ketika mendapat perawatan di sebuah rumah sakit di Sragen, Jawa Tengah (Januari 2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan dengan agenda vonis Law Wan-Tung, penganiaya TKI yang bekerja di Hongkong, Erwiana Sulistyaningsih saat ini sedang berjalan di Hong Kong.

Mantan Timwas TKI DPR, Poempida Hidayatulloh mengingatkan agar kasus Erwiana harus dijadikan cermin penegakan hukum yang hakiki oleh Pemerintah Indonesia.

"Dari situlah semangat perlindungan terhadap TKI dan WNI secara umum di luar negeri harus menjadi tolak ukur minimal," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Poempida meminta Pemerintah RI agar mengapresiasi proses hukum yang berjalan di Hongkong. Dan, yang jelas secara serius melakukan penegakan hukum yang paripurna dalam konteks perlindungan TKI ini.

"Masa Hongkong bisa memberikan perlindungan hukum yang adil bagi TKI, Indonesia tidak merespon!," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved