Jumat, 3 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Pekan Depan Biro Hukum KPK Hadiri Sidang Pra-peradilan Budi Gunawan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha memastikan bahwa pihaknya akan hadir dalam sidang praperadilan Budi Gunawan

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut di jajaran Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha memastikan bahwa pihaknya akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran KPK akan diwakili oleh tim dari Biro Hukum KPK.

"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2015) malam.

Semestinya, sidang praperadilan Budi Gunawan digelar pada Senin (2/2/2015) siang. Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK.

Saat itu, KPK beralasan kuasa hukum Budi Gunawan baru menambahkan gugatan mendekati hari berlangsungnya sidang. Ini menyebabkan kuasa hukum KPK masih harus mempelajari lagi gugatan Budi itu. Untuk sidang mendatang, kata Priharsa, KPK telah menyiapkan argumen untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Budi atas penetapannya sebagai tersangka.

"Kami sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved