Penangkapan Bambang Widjojanto
Berada di Kantor Peradi, Bambang Widjojanto Sebut Berasa Seperti di Rumah Sendiri
Wakil Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi, Kamis (5/2/2015) sore.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi kantor Peradi, Kamis (5/2/2015) sore.
Kedatangan Bambang bertujuan untuk mengadu terkait status tersangka yang disandang yang bersangkutan.
Selama lebih dari satu jam Bambang melakukan pembicaran tertutup dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan para advokat lainnya.
Usai pertemuan, Bambang mengungkapkan rasa nyamannya saat membeberkan unek-unek yang dirasakannya setelah menyandang status tersangka.
"Saya mengucapkan terima kasih diterima dengan baik dan keleluasaan menyampaikan permasalahan saya," kata Bambang.
Bambang menuturkan, datang ke Peradi menurutnya sama seperti berada di dalam rumah. Bambang yang merupakan advokat dan turut tergabung menjadi anggota Peradi berharap organisasi yang dipimpin Otto Hasibuan dapat membantu menyelesaikan yang sedang dihadapinya.
"Saya merasa kembali ke rumah saya dan mendapatkan perlindungan. Saya berharap ini segera diselesaikan (Peradi)," tuturnya.
Otto mengungkapkan saat pertemuan tertutup Bambang membeberkan permasalahan yang dihadapi saat ini.
Menurutnya, Peradi mendengarkan semua curhatan Bambang terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Mabes Polri.
"Intinya, kondisi yang dihadapi pak Bambang mengancam profesi advokat. Karena berpotensi terjadi dengan advokat lainnya," kata Otto.
Otto menuturkan, ada ketentuan dalam undang-undang advokat dimana seorang kuasa hukum tidak dapat dituntut pidana saat melaksanakan tugas di dalam atau di luar pengadilan.
Otto pun mendukung langkah Bambang yang kerap bungkam tak menjawab pertanyaan penyidik Bareskrim.
"Apabila hal itu menyangkut jabatan, pak Bambang berhak tidak memberi jawaban. Karena dia tidak boleh bocorkan rahasia kliennya," tuturnya.