Baleg Sebut Maksimal 150 RUU Masuk Prolegnas
"Sementara RUU yang masuk 297 RUU. Jadi, harus disortir," kata Saan saat dihubungi, Kamis (5/2/2015) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustopa menjelaskan adanya batasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Diketahui, maksimal terdapat 150 RUU dalam Prolegnas. "Sementara RUU yang masuk 297 RUU. Jadi, harus disortir," kata Saan saat dihubungi, Kamis (5/2/2015) malam.
Namun ada RUU yang sama. Ia mencontohkan UU Pertanahan yang diusulkan DPR dan DPD. Bila sama, Baleg akan menghapusnya. "Artinya, kita membikin kategori-kategori untuk parameter penentuan prolegnas. Kalau RUU diusulkan tiga lembaga berarti penting," ujarnya.
RUU tersebut juga telah memiliki konsepsi, naskah akademik, daftar inventaris masalah (DIM) dan draf RUU. "Kalau sudah ada kategori-kategorinya kita lebih prioritaskan untuk masuk," tuturnya.
Baleg, kata Saan, sudah mencatat ada sekitar 140 yang disortir dan memiliki urgensi. Namun, pihaknya akan berbicara dulu kepada pemerintah.
"Yang jelas besarannya 150 untuk 5 tahun. Jadi sekitar 30an RUU di 2015. Kita semua sudah sepaham bahwa RUU yang masuk prolegnas ini memang penting urgent dan berkualitas," imbuhnya.