Selasa, 30 September 2025

Petugas KPK Gadungan Dituntut Dua Tahun Penjara

"Madun berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Dua petugas KPK disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015). Mereka menipu korbannya sampai 20 ribu dolar Amerika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN-RI) yang mengaku anggota KPK, Madun Hariadi, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Donald yang membacakan tuntutan mengatakan, anggota KPK gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Madun berbelit belit dan tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).

Kuswandi yang mengikuti jejak Madun hanya dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menganggap Kuswandi mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna, dalam persidangan mengingatkan para terdakwa berhak untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa. "Saudara diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan, silahkan konsul dulu," katanya.

Kedua terdakwa sekitar satu menit berdiskusi dengan pengacara mereka, lalu keduanya menyampaikan ke majelis hakim bahwa mereka berdua sepakat untuk mengajukan pledoi.

Kedua orang itu diamankan pada 2014 lalu. Berawal saat KPK menyelidiki kasus korupsi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dengan salah seorang saksinya adalah Deputi I Suprayoga Hadi.

Kuswandi mengenalkan diri sebagai penyidik KPK kepada Suprayoga. Petugas KPK gadungan ini menjanjikan menghapus namanya dari daftar saksi jika membayar 20 ribu dolar Amerika. Pejabat Kementerian PDT itu mengambil tawaran Madun dan mengirimkan uang itu.

Belakangan Suprayoga masih terus dipanggil KPK, bahkan hingga bersaksi di pengadilan. Merasa ditipu, ia melaporkan kasus tersebut ke Polisi hingga akhirnya kedua penipu itu bisa bisa ditangkap.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan