Korupsi Dana Haji
Diperiksa Perdana, Suryadharma Ali Langsung Ditahan KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Selain memeriksa Suryadharma Ali, KPK juga mengagendakan pemeriksaaan terhadap Ramadhan Harisma. Ramadhan adalah direktur pengelolaan dan haji.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji selesai pada akhir Januari 2015.
Ia mengatakan, pemeriksaan di Arab Saudi terkait akomodasi penyelenggaraan haji pun telah dilakukan pada awal Desember selama tiga minggu.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi-saksi dan dimulainya pemeriksaan perdana terhadap Suryadharma, KPK langsung menahannya?