Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Selain PNS, Anggota TNI/Polri Juga Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Apakah surat edaran akan diperkuat oleh undang-undang atau tidak, Kemenpan-RB belum membicarakannya lebih lanjut.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi memberi paparan dalam diskusi bertajuk arah kebijakan reformasi birokrasi dan aparatur negara serta konteks pembangunan ekonomi yang efisien di Jakarta, Kamis (18/12/2014). Langkah yang akan ditempuh Kemenpan dan Reformasi Birokrasi adalah mengubah pola pikir bahwa aparat atau pejabat negara bertugas melayani masyarakat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Crisnandi, akan menerbitkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Langkah ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pencegahan korupsi di kalangan aparatur negara bisa berjalan lebih baik

"KPK kan, udah ke sini, udah MoU (memorandum of understanding) terkait pencegahan korupsi di lingkungan aparatur negara terkait penyalahgunaan wewenang," ujar Yuddy setelah acara "Perkembangan Capaian 9 Program Quick Wins Kementerian Kabinet Kerja 2014-2019" di Kantor Kemenpan-RB, di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Hingga saat ini, Kemenpan-RB akan mengkonsultasikan agar semua aparatur negara memberikan laporan. Format laporan nantinya akan disusun oleh Deputi Pengawasan Birokrasi Pendayagunaan Aparatur Negara.

Apakah surat edaran akan diperkuat oleh undang-undang atau tidak, Kemenpan-RB belum membicarakannya lebih lanjut.

"Kita belum sampe ke sana (undang-undang) kewajiban jadi UU tapi di dalam UU Pegawai Negeri Sipil salah satu pasalnya kan menyatakan bahwa harus transparan. Saya belum lihat UU yang mewajibkan semua. Ini kan masalah kedisiplinan dan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi korupsi," jelas politikus Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Menpan-RB akan mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Surat ini meminta aparatur negara untuk menyusun kebijakan yang mewajibkan seluruh pejabat administator dan pegawai menyampaikan LHKASN.

Selanjutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan verifikasi atas dokomen LHKASN.

"Kami akan edarkan besok surat edaran Menpan-RB tanpa terkecuali aparatur negara untuk melaporkan. Ini berlaku bagi prajurit TNI dan Polri. Kita akan wajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaannya," ucap Yuddy.

Dalam surat edaran tersebut, pelaporan ini akan diperiksa saat aparatur negara dipromosikan naik jabatan atau dimutasi.

Nantinya, pemeriksaan akan dilakukan oleh inspektorat masing-masing lembaga yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam format online.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved