Jika Cukup Bukti, Bareskrim Proses Laporan Dua Petinggi KPK
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang melaporkan dua petinggi KPK, yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang melaporkan dua petinggi KPK, yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan proses penanganan laporan keduanya bergantung pada keterangan saksi dan barang bukti.
"Cepat tidak pemeriksaan itu tergantung saksi dan barang bukti. Kalau memang sudah cukup bukti dan masuk unsur pidananya tidak ada alasan berlama-lama untuk diserahkan ke penuntut umum atau kejaksaan," ujar Rikwanto, Selasa (27/1/2015) di Mabes Polri.
Namun jika belum kuat bukti, maka penyidik akan mencari bukti-bukti lainnya termasuk memeriksa para saksi ahli.
"Laporan itu masih dipelajari. Lalu meminta bukti dari pelapor terkait dengan laporannya. Selain itu, penyidik juga mencari bukti lain yang menguatkan pasal," kata Rikwanto.
Berikut data laporan terhadap dua petinggi KPK tersebut :
1. Laporan terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.
Pelapor melaporkan Abraham dalam laporan itu, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Artiket itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
2. Kedua laporan terhadap Abraham Samad, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Saat laporan, Fauzan didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.
3. Laporan dari pelapor Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, yang juga Komisaris PT Daisy Timber.
Dalam laporan LP/90/I/2015/Bareskrim, selain Adnan ada pula yang dilaporkan yakni Muh Indra, Dirut PT Daisy Timber.
Pelapor melaporkan dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik Desy Timber oleh Adnan dan rekannya pada 2006. Sehingga Adnan dan rekannya bisa menguasai 85 persen saham perusahaan.
Kedua terlapor disangkakan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.