Senin, 6 Oktober 2025

Penangkapan Bambang Widjojanto

Adnan Pandu: Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka Bukan Politis

Adnan Pandu Praja, memastikan bahwa penetapan BG sebagai tersangka murni merupakan hasil dari sebuah proses hukum

Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Laporan Wartawan WartaKota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri yang terjadi saat ini diduga berawal saat KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan alias BG sebagai tersangka kasus suap, di saat Budi Gunawan telah dipilih Presiden Jokowi sebagai Kapolri.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum KPK, Adnan Pandu Praja, memastikan bahwa penetapan BG sebagai tersangka murni merupakan hasil dari sebuah proses hukum dan bukan karena ada unsur politis.

"Tidak ada unsur politis dalam penetapan itu. Jika dikatakan kenapa baru sekarang, karena baru saat inilah kami bisa memastikan yang bersangkutan terkait kasus suap. Sebelumnya tidak bisa kami pastikan," kata Adnan kepada Warta Kota di pendopo di seberang rumahnya di Jalan Pondok Duta, Gang Soleh, Kampung Sugutamu, RT 2/28, Nomor 98, Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015) malam.

Karenanya kata Adnan, ia berharap semua pihak tidak menganggap ada unsur politis dalam penetapan BG sebagai tersangka. Walaupun begitu, ia menyadari kondisinya saat ini sudah terlanjur dianggap terkait masalah politis.

"Yang terpenting, konflik antara Polri dan KPK harus diminimalisir. Sebab sejak awal, KPK pun banyak dibantu oleh Polri dalam menuntaskan setiap kasus suap dan korupsi yang kami tangani," papar Adnan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved