Selasa, 7 Oktober 2025

Polri Praperadilankan KPK

Langkah Polri Dinilai Bukan Perlawanan Terhadap KPK

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai kepolisian memiliki hak untuk mengajukan praperadilan KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai kepolisian memiliki hak untuk mengajukan praperadilan KPK terkait kasus Budi Gunawan. Ia menuturkan KPK harus menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

"Kita hargai kepolisian yang mengajukan pra peradilan," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

‎Martin mengatakan pengajuan praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Di mana hak seseorang untuk mengajukan praperadilan.
 
Politisi Gerindra itu juga‎ membantah langkah yang diambil Polri sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK. Sebab setiap orang berhak membela diri di pengadilan.

"Ini kan termasuk bagian daripada usaha pembelaan itu. Dan itu hak yang diatur oleh hukum," tuturnya.

Selain itu, Martin mengungkapkan Komisi III DPR akan menggelar rapat Kerja dengan kepolisian, KPK dan Jaksa Agung.

"Kan kepolisian bagian dari pemerintahan, kita akan prioritaskan rapat kerja dengan kepolisian," katanya.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved