Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK
KPK Periksa Pensiunan PNS Terkait Dudaan Suap Jual Beli Gas Alam
Jumat (16/1/2015), KPK memanggil seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yakni Hermianto. Selain itu, KPK juga memeriksa Taufan Zairinsya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Bangkalan, Jawa Timur, melalui pemanggilan saksi-saksi.
Pada Jumat (16/1/2015), KPK memanggil seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yakni Hermianto. Selain itu, KPK juga memeriksa Taufan Zairinsyah. Kedua saksi tersebut akan diperiksa penyidik untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bamang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa bekas Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Samiudin dan senior oil dan gas bussiness analyst, Agnes Novenda Menayang.
Usai diperiksa pada Rabu lalu, Agnes mengatakan dalam kontrak jual beli gas alam tersebut disebutkan sudah ada kontrak antara PT Media Karya Sentosa dan Pertamina EP dan disusul PD Sumber Daya. Sumbe Daya adala BUMD yang ikut dalam jual beli tersebut.
Terkait pipa gas yang tidak jadi dibangun itu, Agnes mengolak berkomentar sebab, kata dia, semua punya pengawasan masing-masing.
"Kalau di dalam kontraktual kami mengurus di fasilitas kami dan dia mengurus fasilitas dia. Sehingga persoalan itu dialah yang harus bertanggung jawab karena dia yang berkontrak," kata dia, Rabu lalu.
Sekadar informasi, pada September 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Tapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp5 triliun.
PT MKS diduga kuat menjual gas alam kepada pihak lain yakni ke BUMD, PD Sumber Daya, di Bangkalan.