Kemendagri Perpanjang Waktu Pendaftaran Desa sampai Akhir April 2015
Penentuan pilihan untuk mendaftarkan desa dinas atau desa adat bukanlah perkara yang mudah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penentuan pilihan untuk mendaftarkan desa dinas atau desa adat bukanlah perkara yang mudah.
Apalagi seperti Provinsi Bali misalnya, yang memiliki 1.488 desa adat dan 716 desa dinas.
Dimana diketahui bahwa desa adat dan desa dinas di pulau dewata itu memiliki peran yang berbeda. Desa pakraman/adat mengurusi kegiatan adat dan keagamaan, sedangkan desa dinas mengurusi pemerintahan.
Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan sebuah desa harus segera ditentukan Gubernur dan didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri, apakah itu desa adat atau desa dinas, sebab akan berkaitan dengan dana Rp 1 miliar yang akan dialokasikan per desa oleh pemerintah pusat.
Namun sampai saat ini masih saja ada ketidakseragaman keinginan para pemangku jabatan di Pemprov dan tiap Pemkab/kota.
Merespon keterlambatan pendaftaran desa oleh Pemprov Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun memakluminya.
Terlebih desa adat di Bali tidak sama dengan desa pakraman di daerah lain, secara tugasnya. Begitu juga dengan hukum yang meliputinya.
Karena itu, kata Tjahjo, institusinya kembali memperpanjang batas waktu pendaftaran desa.
"Kemarin kan kami sudah menerima beberapa delegasi tokoh-tokoh adat desa di Bali, tanggal 15 (Januari) kan harusnya sudah diputuskan, tapi kami memperpanjang dulu," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Ditemui di tempat yang sama, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Tarmizi A Karim berharap akhir April 2015 sudah selesai mengenai pendaftaran desa tersebut. Dia pun meminta Pemprov segera menentukan pilihannya.
"Kan sampai saat ini masih banyak (yang belum mendaftarkan). Kita harapkan sampai akhir April 2015 (sudah terdaftar semua)," kata Tarmizi.
Terkait Bali sendiri, ungkap Tarmizi, memang Kemendagri sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh adatnya. Namun, sampai saat ini, Kemendagri baru sebatas komunikasi via seluler dengan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika
"Tapi saya belum ketemu dengan gubernurnya," kata Tarmizi. Kendati demikian, Tarmizi berharap Pastika, selaku pengambil kebijakan tertinggi di Bali dapat mengambil keputusan yang tepat, sehingga bisa diterima oleh para pemangku jabatan di kabupaten/kota, tokoh adat dan masyarakatnya.