Jumat, 3 Oktober 2025

Calon Kapolri

Ribut-ribut Budi Gunawan Calon Kapolri, Ini Kata Komisi Kepolisian Nasional

Sebagai pihak yang ikut mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, ini komentar Kompolnas soal ribut-ribut pencalonan sang Komjen.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Komjen Polisi Budi Gunawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penilaian terhadap penunjukan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

 Komisioner Kompolnas, Edisaputra Hasibuan mengatakan penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tak lepas dari keikutsertaan Kompolnas memberikan beberapa usulan mengenai siapa calon Kapolri yang layak menjadi kandidat, yang mana salah satunya Budi Gunawan.

 Edisaputra menilai pemilihan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dianggap sepenuhnya berada dalam kewenangan Jokowi sebagai presiden.

 “Penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri, menurut Kompolnas, sepenuhnya kewenangan presiden. Itu bagian dari pertimbangan dan rekomendasi Kompolnas kepada presiden,” ujar Edisaputra saat dihubungi, Minggu (11/1/2015).

 “Tentu saja, itu menurut kami yang terbaik, dan kami yakin, presiden memiliki alasan kenapa Budi Gunawan dipilih dari lima calon yang diajukan,”.

 Presiden Jokowi membenarkan, jika ia telah mengirimkan surat usulan pengajuan nama Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Jendral (Pol) Sutarman dari jabatan Kapolri kepada pimpinan DPR-RI.

“Suratnya sudah ada di dewan (DPR RI),” ujar Jokowi seraya menyebutkan, anggota DPR-RI tinggal menindaklanjutinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Komjen (Pol) Budi Gunawan mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara terpisah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, surat ke DPR itu dikirimkan Presiden Jokowi pada Jumat sore kemarin (9/1). Sebelumnya, Presiden Jokowi lebih dulu menerima surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Jadi, setelah Presiden menerima surat dari Kompolnas yang ditandatangani Ketua Kompolnas yaitu Menko Polhukam, kemudian pada sorenya presiden memerintahkan membuat surat ke DPR,” jelas Pratikno kepada wartawan di sela-sela  menghadiri HUT ke42 PDIP, di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved