KPK: PK Berkali-kali Berpotensi Rugikan Negara
Zulkarnain mendukung pembatasan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mendukung pembatasan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali.
Menurut Zulkarnain, dari perspektif pidana, PK hanya satu kali sudah jelas memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
"Dari praktik hukum pidana, jelas lebih seimbang keadilan dan kepastian hukumnya semua pihak. PK Cukup satu kali," kata Zul ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Zul menambahkan, permohonan PK yang diajukan lebih dari satu kali cenderung untuk menunda eksekusi putusan pengadilan. Padahal, kata dia, sebenarnya tidak ada bukti baru (novum) yang disampaikan.
"Yang lebih satu kali itu banyak akal-akalan untuk menunda waktu eksekusi. Sebetulnya tidak ada novum, sehingga berlarut-larut. Resiko tinggi dan dapat berlarut-larut," ujar Zul.
Sekedar informasi, pada SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.
Dalam surat edaran tersebut, MA menyatakan putusan MK tersebut tidak serta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 tahun 2009.