Selasa, 7 Oktober 2025

Natal 2014

Din: Fatwa MUI Umat Islam Haram Ikut Perayaan Natal Bersama

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan Fatwa MUI terkait haram umat muslim mengikuti perayaan natal.

Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pohon Natal beserta ornamennya dipajang di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2014, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mulai memasang ornamen Natal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan Fatwa MUI terkait haram umat muslim mengikuti perayaan natal.

Din menjelaskan fatwa itu dikeluarkan saat MUI dipimpin Hamka dan berlaku hingga kini. "Perayaan natal bersama maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri natal itu," kata Din di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Natal, kata Din, dalam keyakinan kristiani adalah event yang berdimensi keibadatan dan kebaktian karena berkaitan dengan Yesus Kristus atau Isa Al Masih maka kelahiran diperingati yang sakral maka diyakinkan dimensi keyakinan dan ibadah.

"Pada tahun 70-80an ada wacana perayaan natal kristiani ikut dihadiri karena diundang jadi panitia. Suasana seperti ini yang mendorong MUI, keluarkan fatwa maka menghadiri natal hukumnya haram karena dalam pandangan agama ibadat tidak boleh dicampurkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved