Selasa, 30 September 2025

Riefan Divonis 6 Tahun, Kejaksaan Pikir-pikir

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis terdakwa Riefan Avrian selama 6 tahun penjara.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Riefan Avrian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis terdakwa Riefan Avrian selama 6 tahun penjara.

Apa  tanggapan Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas vonis itu?

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengaku pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir dulu lah selama 7 hari. Nanti tunggu petunjuk dari pimpinan," ucap Waluyo, Kamis (18/12/2014).

Apabila nantinya putra dari Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu mengajukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) otomatis juga akan mengajukan banding.

Riefan sendiri atas vonis dan denda Rp 200 juta dalam persidangan kemarin mengaku belum memutuskan akan banding atau tidak.

Atas vonis itu, Waluyo menilai vonis majelis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved