Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK
KPK Kembali Periksa Eks Presdir dan Direktur PT Pertamina EP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan eks petinggi Pertamina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan eks petinggi Pertamina terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Adapun petinggi yang dipanggil tersebut antara lain Presdir PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu. Dua petinggi Pertamina tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka ADB (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang itu. Namun saat itu KPK masih menyertakan keduanya lengkap dengan jabatan presdir dan direktur. Akibatnya, surat pemanggilan tidak sampai.
Selain memeriksa kedua petinggi Pertamina tersebut, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni tersangka Fuad Amin Imron, Abdul Razak, H Abd Razak dan Samiudin.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka tersebut tidak berselang lama usai Fuad ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Pada operasi tersebut KPK juga menangkap Darmono. Namun Darmono kemudian diserahkan ke TNI AL karena dia adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Darmono adalah kurir Antonio.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp 4 miliar.