Korupsi Dana Haji
KPK Kembali Periksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaa tersangka Suryadharma Ali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaa tersangka Suryadharma Ali pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 pada. Untuk itu, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk dimintai keterangannya.
Saksi pertama adalah staf (pembantu sekretariat) kantor wisma haji Mekkah Kementerian Agama M. Rajudin Itai dan Direktur Pelayanan haji luar negeri kementerian agama Sri Ilham Lubis.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Sri sebelumnya telah berkali-kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya. Terakhir Sri dipanggil KPK pada medio November lalu.
Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka sejak, Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama.
Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.