Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Geledah Gedung Kementerian Kehutanan Selama 10 Jam

Dari penggeledahan tersebut KPK membawa beberapa barang bukti.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Randa Rinaldi
Penyidik KPK membawa sejumlah barang hasil penggeledahan 10 jam di gedung Kementerian Kehutanan di Jakarta, Selasa (16/12/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Mandala Wahana Bakti, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (16/12/2104).

Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait perkara tindak pidana suap rekomendasi tukar-menukar lahan kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan ini telah dilakukan mulai pukul 10.15 WIB dengan mengerahkan sekitar 20 orang penyidik.

Penggeledahan itu pun berakhir pada pukul 19.43 WIB.

Dari penggeledahan tersebut KPK membawa beberapa barang bukti.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, penyidik membawa 2 koper besar berwarna hijau, 1 koper berwarna putih, 1 kontainer dan 2 tas berwarna hitam yang berisi dokumen-dokumen.

Berdasarkan informasi alat bukti dibawa dari beberapa lantai yaitu perencanaan kawasan hutan (lantai 2), tata usaha kementerian (lantai 3), ruang menteri (lantai 4), Direktorat Jenderal Planologi (lantai 7) dan Bina Usaha Kehutanan (lantai 11).

Alat bukti ini langsung dibawa oleh penyidik ke dalam mobil.

Penyidik membawa alat bukti tersebut dengan 8 mobil dengan dijaga ketat oleh aparat keamanan bersenjata lengkap.

Sebelumnya, Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan bekas bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, sebagai tersangka.

Mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, telah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, pria yang dikenal sebagai Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved