BNN Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu di Knalpot Mobil dan Ban Serep
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika. Yang pertama, pada tanggal 13 November 2014, BNN juga menggagalkan penyelundupan 5.304 gram sabu yang dilakukan oleh AA (23) dan ND als EL (40).
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, AA diamankan oleh petugas BNN di Pos Kemanan Komplek Perhubungan Udara, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka, ditemukan satu box kardus berbungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 5 (lima) knalpot mobil berisi sabu.
"Menurut pengakuannya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial ND als EL yang tinggal di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara. Selanjutnya, petugas mengamankan ND als EL di lobby apartemen tersebut," kata Sumirat, Selasa (16/12/2014).
Sementara itu kasus kedua, adalah ban serep berisi narkoba. Pada tanggal 24 November 2014, petugas BNN mengamankan seorang perempuan berinisial LFN als AF als MK dan seorang laki-laki berinisial LLI als AS, di Sanggau, Kalimantan Barat.
"Dari keduanya, disita barang bukti berupa 5.018,87 gram sabu yang disimpan di dalam 5 (lima) bungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova," kata Sumirat.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (44), sesaat setelah mereka melakukan serah terima barang.
Dari ketiga kasus ini, BNN menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 161.575,67 gram. Sebelum dimusnahkan, barangbukti sabu ini disisihkan sebanyak 176 gram untuk keperluan laboratorium, 50 gram untuk keperluan IPTEK, dan 50 gram untuk keperluan Diklat.
Para tersangka selanjutnya dibawa ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.