Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi JK

Kemenkumham Targetkan RUU KKR Selesai 2015

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan masa lalu

Editor: Johnson Simanjuntak
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Rabu (10/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk menjamin hak-hak asasi manusia. Termasuk juga untuk menyelesaikan persoalan HAM masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan masa lalu dengan mengajukan rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR). Menurutnya, RUU KKR menjadi prioritas nasional untuk segera dijadikan undang-undang.

"RUU KKR untuk penyelesaian masalah HAM. Kami berharap bisa diselesaikan pada 2015," kata Yasonna di Kemenkumham, Rabu (10/12/2014).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah sebenarnya juga menghendaki dibentuknya pengadilan HAM Ad Hoc untuk menyelesaikan persoalan HAM masa lalu. Namun, wacana pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc itu sudah dua kali ditolak DPR.

"Pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc tidak berhasil di DPR, sudah dua kali dicoba (diusulkan). Yang terakhir empat fraksi menerima sementara enam fraksi menolak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved