Senin, 29 September 2025

Polda Metro Limpahkan Tersangka FPI ke Kejati DKI

Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (2/12/2014) melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan FPI di Balaikota.

Warta Kota/henry lopulalan
DEMO TOLAK AHOK - Ribuan anggota Front Pembela Islam melakukan aksi menolak pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubenur di depan Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Mereka menuntut DPRD DKI Jakarta membuat Perda larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (2/12/2014) melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan FPI di Balaikota beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan sesuai koordinasi akan ada tiga berkas yang ditahap dua-kan hari ini.

"Ada tiga berkas yang ditahap dua hari ini, kecuali berkas yang empat tersangkanya anak-anak," ucap Waluyo kepada Tribunnews.com.

Waluyo menuturkan ketiga berkas itu yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, dan berkas 16 tersangka perusakan lainnya.

Selasa (14/10/2014) lalu, penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi serta berkas 16 tersangka kerusuhan. Sementara berkas lainnya yaitu berkas empat anak dibawah umur belum lengkap.

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan