Polda Metro Limpahkan Tersangka FPI ke Kejati DKI
Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (2/12/2014) melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan FPI di Balaikota.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (2/12/2014) melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan FPI di Balaikota beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan sesuai koordinasi akan ada tiga berkas yang ditahap dua-kan hari ini.
"Ada tiga berkas yang ditahap dua hari ini, kecuali berkas yang empat tersangkanya anak-anak," ucap Waluyo kepada Tribunnews.com.
Waluyo menuturkan ketiga berkas itu yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, dan berkas 16 tersangka perusakan lainnya.
Selasa (14/10/2014) lalu, penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.
Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.
Berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi serta berkas 16 tersangka kerusuhan. Sementara berkas lainnya yaitu berkas empat anak dibawah umur belum lengkap.
Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.
Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.