Desmon: Percuma Gubernur Siap Dihukum Mati Jika Belum ada UU
Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mengapresiasi pernyataan gubernur siap dihukum mati bila terbukti korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mengapresiasi pernyataan gubernur siap dihukum mati bila terbukti korupsi. Pernyataan itu disampaikan
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor.
"Bagus itu, harus ubah KUHP secepatnya," kata Desmon ketika dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).
Sebab, hukuman mati terdapat dalam undang-undang tersebut. Revisi dapat dilakukan dengan memasukkan orang yang menjabat gubernur dan korupsi harus dihukum mati.
"Percuma mereka buat statement hukuman mati bila belum ada undang-undangnya," tuturnya.
Bila revisi KUHP dilakukan maka Jaksa yang mengeksekusi dan menghukum mati gubernur bila korupsi. "Ini agar menimbulkan efek jera," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan ganjalan kepala daerah terkait pengusutan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Ia menuturkan ekspose terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah terjadi mendahului rangkaian proses pengusutan. Hal ini dinilai menjatuhkan wibawa kepala daerah padahal belum tentu terbukti. Tetapi para kepala daerah tidak takut untuk dikenai hukuman terberat apabila memang terbukti bersalah.
"Masalah korupsi, penjarakan kami, hukum mati sekalipun kami kalau itu kami lakukan. Tapi kalau tidak, kami butuh orang dan kekuatan untuk melindungi kami," ujar Syahrul.