Selasa, 30 September 2025

Kasus Videotron

Majelis Hakim Berondong PNS Kemenkop Tidak Beresnya Pengecekan Videotron

Para saksi PNS Kemenkop itu dicecar pertanyan seputar tidak beresnya pengecekan barang pengadaan Videotron.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Sebelumnya Rievan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberondong pertanyaan kepada para saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Koperasi dan UKM dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Videotron dengan terdakwa Riefan Avrian.

Para saksi PNS Kemenkop itu dicecar pertanyan seputar tidak beresnya pengecekan barang pengadaan Videotron.

Hakim Ketua Nani Indrawati, awalnya menanyakan saksi yang merupakan Anggota panitia penerima barang Supriyono saat tidak melakukan pengecekan barang secara rinci yang disediakan oleh PT Imaji Media. "Anda mengecek betul atau formalitas saja?" tanya Hakim Nani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (13/11/2014).

Supriyono menjawab, bahwa dirinya hanya melakukan pengecekan secara global saja dan tidak terlalu detail memeriksa barang yang disediakan oleh PT Imaji itu. Menurutnya, ia tidak mengetahui spesifikasi secara detail Videotron tersebut.

"Kebetulan secara detail kami tidak mengetahui. Kami ketahui secara global," jawab Supriyono.

Hakim Nani pun mempertanyakan kinerja dari tim penerima barang dari PNS Kemenkop itu. Hakim Nani terus menerus menanyakan apakah Supriyono benar-benar melakukan pengecekan terhadap barang yang disajikan pemenang tender tersebut.

"Saudara tidak paham secara formalitas, orang nggak paham kok ngecek, ngecek apa?" kata Nani.

Supriyono justru melempar tanggung jawabnya kepada Tjasika, PNS Kemenkop yang juga bagian tim penerima barang. Supriyono mengatakan, bahwa saat pengecekan barang dari PT Imaji Media, ia dan tim penerima barang tidak didampingi oleh ahli.

"Nggak ada (tim ahli mendampingi)," ucap Supriyono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan