Selasa, 30 September 2025

Legislator Baru

Mendagri harap DPR Mulai Bahas Perppu Pilkada Januari 2015

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap DPR segera melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/10/2014). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunneews.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap DPR segera melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan. Sehingga kinerja Pemerintah tidak terhambat.

Pasalnya, jelas Tjahjo, kini masyarakat tengah menanti keputusan bersama DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang dikeluarkan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Untuk itu Mendagri mengharapkan wakil rakyat yang menjadi mitra Pemerintah bisa segera menyelesaikan polemik. Sehingga pembahasan perppu Pilkada bisa dibahas di masa persidangan Januari 2015 mendatang.

"Terkait Perppu semoga persidangan Januari 2015 sudah bisa dibahas DPR. Kami berharap Maret 2015 maksimal sudah selesai," harap Tjahjo kepada Tribunnews.com, jakarta, Rabu (5/11/2014).

Karena menurut Tjahjo, bila bisa selesai dan diputuskan maksimal Maret 2015, maka KPU sudah bisa mempersiapkan proses 204 pilkada provinsi, kabupaten dan kota serentak se-Indonesia.

"Saya yakin pemda juga sudah siap dana operasionalnya. kalau pilkada langsung-kemendagri tetap pada posisi politik. Bahwa pilkada tetap langsung agar rakyat dapat memlilih peminpinnya secara langsung di daerah," tegasnya.

Sebagaimana diketahui Perppu Pilkada dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) itu telah menggantikan UU Nomor 2/2014 tentang Pilkada.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengungkapkan DPR perlu segera melakukan pembahasan perppu tersebut. Sebab perppu dan undang-undang memiliki perbedaan yang jelas.

Di UU No 2/2014, katanya, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Sedangkan di perppu, dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Jazuli mengungkapkan, sampai saat ini masih belum ada surat pelimpahan pembahasa ke komisi II. Yang pasti, pilihan dari pembahasan perppu itu hanya ada dua, ditolak atau diterima.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved