Selasa, 30 September 2025

Pengamat: DPR Tandingan Melawan Kehendak Rakyat

Maka menurutnya, kelompok-kelompok yang berjalan tidak sesuai konstitusi maka itu melawan kehendak rakyat.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Anggota DPR dari KIH membentuk pimpinan DPR tandingan, Rabu (29/10/2014) di gedung DPR RI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Polcom Institute Heri Budianto menilai adanya DPR tandingan merupakan langkah yang hanya mementingkan kepentingan sesaat dan kelompok. Hal itu, katanya, tidak mencerminkan kehendak rakyat.

"Kedua kubu (KIH dan KMP) tidak mampu memenuhi keinginan rakyat. Mestinya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, tidak dengan mengedepankan kepentingan kelompok," kata Heri ketika dikonfirmasi, Jumat (31/10/2014).

Heri menuturkan, untuk menyelesaikan kedua konflik di DPR antara KIH dan KMP adalah dengan mengacu pada konstitusi. Maka menurutnya, kelompok-kelompok yang berjalan tidak sesuai konstitusi maka itu melawan kehendak rakyat.

"Karenanya tidak perlu ada DPR tandingan, karena itu inkonstitusional. Selesaikanlah perosoalan DPR dengan baik," tuturnya.

Masih kata Heri, baik KIH atau KMP harus mengedepankan penegakkan aturan lalu memusyawarahkannya. Menurutnya, untuk menyelesaikan konflik di DPR diperlukan sebuah kedewasaan politik.

"Sesuai UU MD3 yang telah ditetapkan MK, itu harus dijalankan. Namun KMP juga perlu aspiratif jangan tidak mendengarkan KIH. Dan keduanya harus arif dan bijaksana," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved