Duet Jokowi JK
Pakar: Nama Kementerian Tentukan Efektivitas Terwujudnya Visi Misi Presiden
"Kalau kita bicara perumahan tentu tidak dapat dipisahkan dengan pekerjaan umumnya. Tentu baik kalau itu digabung," kata Rini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Executive Director Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Hendri Saparini turut dipanggil pemimpin DPR untuk membahas perubahan nomenklatur Kementerian Joko Widodo.
Menurut Rini--sapaan karib Hendri Saparini, nama kementerian bakal berpengaruh besar terhadap kesuksesan sebuah kabinet. "Nama Kementerian akan menentukan efektivitas terwujudnya visi dan misi seorang presiden," kata Rini di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Rini menuturkan, presiden tentu yang ingin mengubah nomenklatur kementerian adalah hal yang positif. Ia mencontohkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat yang digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kalau kita bicara perumahan tentu tidak dapat dipisahkan dengan pekerjaan umumnya. Tentu baik kalau itu digabung," kata Rini.
Masih kata Rini, Jokowi juga akan mengubah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata. Menurutnya Kementerian baru tersebut jika jadi dibentuk akan mendorong pariwisata Indonesia.
"Menurutnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus didukung tenaga ahli. Ini suatu yang akan berat, akan timbulkan implikasi ke anggaran," tandasnya.
Berikut isi surat yang dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR:
1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.
2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.