Korupsi KTP
Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Pejabat Kemendag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Sugiharto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Sugiharto.
Dalam rangka itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suparmanto yang saat ini menjabat Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Setditjen Dukcapil Kemendag RI.
"Suparmanto akan diperiksa senbagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (22/10/2014).
Dalam perkara ini sudah banyak yang diperiksa KPK. Dari pihak pegawai negeri, pejabat, serta swasta. Namun, sampai saat ini baru Sugiharto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang dijerat KPK.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Edwin Firdaus