Korupsi Sulit Diberantas, Jika Legislator Justru Terjerat Kasus
sulit memberantas korupsi jika legislatif yang duduk di parlemen justru terjerat atau tersandera dengan kasus korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan hasil survei banyak menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tergolong institusi terkorup.
Menurutnya, sulit memberantas korupsi jika legislatif yang duduk di parlemen justru terjerat atau tersandera dengan kasus korupsi.
"Kita khawatir kalau DPR juga akan dibentuk KPK. Komisi pemberantasan KPK. Artinya memang kalau kita kaitkan koalisi pendukung merah putih yang justru berupaya melemahkan dan menguasai KPK," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
Dirinya menuturkan, dugaan adanya menguasai dan melemahkan KPK bukan tanpa alasan. Sebab KPK dinilai sebagai target penghambat kerja-kerja politisi maupun partai politik.
"Nggak akan mungkin DPR memelihara anak macan," tegasnya.
Dirinya menilai, upaya pelemahan KPK setidaknya bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama proses fit and proper test calon pimpinan KPK dan proses legislasi di DPR.
"Revisi UU Tipikor, revisi UU KPK, revisi KUHP dan UU KUHAP adalah regulasi yang sangat memungkinkan pemelahan kewenangan KPK," katanya.
Menurutnya, saat ini ada enam calon pimpinan KPK yang segera masuk tahap wawancara dan disaring untuk diserahkan kepada DPR. Tahapan seleksi di pemerintah dan DPR penting untuk dicermati sekaligus diwaspadai.
"Jangan sampai pimpinan KPK dan ketua KPK yang lolos terpilih dengan membawa kepentingan pihak-pihak tertentu untuk melemahkan KPK sekaligus menyelamatkan koruptor dari kalangan parpol," katanya.
Dirinya berharap proses tracking terhadap enam calon tersebut oleh panitia seleksi tidak memiliki keterikatan.
"Jangan sampai kasus Antasari jilid dua muncul. Bukan memperkuat KPK justru melegitimasi KPK," katanya.