Korupsi Dana Haji
KPK Masih Biarkan SDA di Luar Rutan
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan SDA.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membiarkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) 'berkeliaran' di luar Rumah Tahanan. Padahal, SDA sudah lebih dari tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan SDA. Terutama penambahan dari keterangan-keterangan saksi. Karena itu, belum dilakukan penahanan.
"Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa. Penegakan hukumnya kan membutuhkan waktu untuk (penahanan) itu," kata Bambang di Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).
Bambang mengungkapkan penyidik sejatinya ingin segera menahan SDA . Namun berkas peenyidikan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu belum melebihi 50 persen kerampungannya.
"Pasti keinginan secepatnya. Cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai, tidak bisa. Tapi kalau pemeriksaan tidak bisa," ujarnya.