Kasus Korupsi
Kasus DGI dan Saham Garuda, KPK Periksa Sahabat Nazaruddin
KPK terus melengkapi berkas Nazaruddin, tersangka dugaan gratifikasi proyek PT DGI pencucian uang dalam pembeliam saham Garuda Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas Muhammad Nazaruddin (MNZ), tersangka dugaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
KPK juga memanggil Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Rabu (24/9/2014), sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/9/2014).
Bukan kali pertama Khalilur dipanggil penyidik KPK. Pada 7 Juli 2014 lalu, dia juga pernah diperiksa. Diduga Khalilur mengetahui kasus ini. Sebab, dia adalah sahabat dari suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.
Dikonfirmasi hal itu, Priharsa tak mengetahui secara rinci. Yang pasti Lilur diperiksa untuk melengkapi berkas untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Dimintai keterangan untuk penyidikan," kata Priharsa.
Dalam perkara, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia yang menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sendiri sudah divonis bersalah dalam perkara Wisma Atlet.
Dia terbukti menerima suap atas pemenangan PT DGI, berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.