Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP

Kasus e-KTP, KPK Periksa Pegawai Kementerian Luar Negeri

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional atau proyek e-KTP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional atau proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Pada kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sudah dijadikan sebagai tersangka.

Dalam rangka pemberkasan penyidikan,  KPK menjadwalkan Kristian Ibrahim Moekmin selaku Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Kristian akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (18/9/2014).

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus

Tags
e-KTP
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved