Kasus Hambalang
Kubu Anas Harap Tuntutan Jaksa KPK Tak Bikin Sesak Dada
Handika berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Dia pun berharap Anas tidak dituntut dengan hukuman maksimal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Anas Urbaningrum akan mendengarkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9/2014). Penasihat Hukum Anas berharap Jaksa memberikan tuntutan yang objektif.
"Mengenai berapa akan dituntut? Kami tidak tahu, hanya bisa berharap mudah-mudahan tidak menyesakkan dada kami," kata Penasihat Hukum Anas, Handika Honggowongso.
Selain itu, Handika berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. DIa pun berharap Anas tidak dituntut dengan hukuman maksimal.
"Janganlah, Mas Anas itu sudah maksimal menderitanya, jika ditambah lagi nanti bisa over," kata Handika.
Meski belum dibacakan tuntutannya, Handika menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan sebaik mungkin nantinya. "Biar nanti majelis hakimlah pada akhirnya yang akan memutuskan terbukti tidaknya tuntutan itu," kata Handika.
Menurut Handika, Anas tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan. Namun manusiawi, kata Handika, kliennya mengalami kekhawatiran.
"Tidak ada persiapan khusus, kan semua sudah diatur di hukum acara, cuma sebagai manusia ya pasti deg-deg kan juga kan," imbuhnya.
Edwin Firdaus