Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

Kubu Anas Harap Tuntutan Jaksa KPK Tak Bikin Sesak Dada

Han‎dika berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Dia pun berharap Anas tidak dituntut dengan hukuman maksimal.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Wijaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ‎Anas Urbaningrum akan mendengarkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9/2014). Penasihat Hukum Anas berharap Jaksa memberikan tuntutan yang objektif.

"Mengenai berapa akan dituntut? Kami tidak tahu, hanya bisa berharap mudah-mudahan tidak menyesakkan dada kami," kata Penasihat Hukum ‎Anas, Handika Honggowongso.

Selain itu, Han‎dika berharap jaksa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. DIa pun berharap Anas tidak dituntut dengan hukuman maksimal.

"‎Janganlah, Mas Anas itu sudah maksimal menderitanya, jika ditambah lagi nanti bisa over," kata Handika.

Meski belum dibacakan tuntutannya, Handika menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan sebaik mungkin nantinya. "Biar nanti majelis hakimlah pada akhirnya yang akan memutuskan terbukti tidaknya tuntutan itu," kata Handika.

Menurut Handika, Anas tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan. Namun manusiawi, kata Handika, kliennya mengalami kekhawatiran.

"‎Tidak ada persiapan khusus, kan semua sudah diatur di hukum acara, cuma sebagai manusia ya pasti deg-deg kan juga kan," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved