Selasa, 30 September 2025

Kasus Hambalang

Jerat Anas, KPK 'Pakai' Keterangan Nazaruddin

Keterangan Muhammad Nazaruddin sangat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterangan Muhammad Nazaruddin sangat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Hal tersebut terungkap saat Tim Jaksa KPK membacakan uraian tuntutan dalam sidang Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Keterangan Nazaruddin disebutkan sangat berarti dalam mengungkap perkara dugaan korupsi Hambalang. Padahal, suami Neneng Sri Wahyuni itu tak pernah mengakui kesalahannya sendiri terkait sejumlah kasus korupsi yang menderanya.

"Terlepas dari kesalahan yang pernah diperbuat. Saudara Nazaruddin dan oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana, namun yang bersangkutan cepat bangkit dari keterpurukannya dengan cepat mengingat bahwa yang harus dipertanggungjawabkannya atas kesalahannya yang pernah diperbuatnya," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Jaksa KPK menganggap keterangan yang diberikan Nazaruddin kepada pihaknya sebagai bentuk kerja sama. Jaksa KPK menganggap Nazaruddin menempatkan diri sebagai justice collaborator.

"Atas kesadaran tersebut saksi telah menjadi pihak yang bekerjasama dengan KPK dlam penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap perkaralain terkait proyek hambalang dan proyek-proyek lain," ujarnya.

Dikatakan Jaksa Yusdi, Nazaruddin sudah memberikan keterangan dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manullang, ‎Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor dan Andi Mallarangeng. ‎Kasus-kasus itu sudah memiliki putusan hukum. Kedudukan Nazar dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan lantaran oleh hakim dijadikan bahan untuk mengambil keputusan.

"‎Pemberian keterangan memiliki realitas, objektivitas, kualitas, keterjalinan denga keterangan saksi lain, alat bukti lain dan dalam hal tertentu bahkan hanya saksi Muhammad Nazaruddin yang mengetahui peristiwa tersebut sehingga oleh dan demi hukum mampu membangun keyakinan hakim yang penuh kearifan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan putusan. Dengan demikian semakin terang keterangan Nazaruddin secara hukum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujarnya.

Sebab itu, Jaksa Yudi menyebut jika keterangan Nazar yang pernah bersaksi dalam persidangan Anas tidak perlu diragukan. "Keterangan saksi ‎dinilai signifikan dalam tuntutan hukum maupun pertimbangan hakim maka keterangan yang bersangkutan tidak perlu diragukan termasuk dalam perkara ini dengan terdakwa Anas Urbaningrum," ujarnya.

Berkas tuntutan terhadap Anas sendiri setebal 1.791 halaman. Meski demikian, Jaksa tidak akan membacakan seluruh tuntutan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved