Peneliti: Anggaran Desa Dalam APBN 2015 Jauh dari Amanat UU Desa
Anggaran ini sangat sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa, sebagaimana diatur dalam UU Desa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Abdur Rozaki, Peneliti IRE Jogjakarta angkat suara mengenai anggaran desa yang dipatok Rp 9,1 triliun dalam APBN 2015. Menurut Peneliti ini, anggaran ini sangat sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian kata dia, Pemerintah dengan sengaja membajak kewenangan desa melalui Peraturan Pemerintah No. 43 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 tentang Alokasi Anggaran Desa. Perencanaan dan keuangan desa yang semestinya diatur sendiri oleh desa, pada akhirnya dibajak oleh kementerian melalui Peraturan Pemerintah.
"Saya berpendapat, Peraturan Pemerintah tentang Desa dan Alokasi Anggaran Desa sangat bertentangan dengan Undang-Undang Desa. Konsekuensinya, anggaran untuk desa di dalam APBN 2015 sangat jauh dari amanat undang-undang. SBY terlihat tidak punya kepedulian terhadap desa," ujarnya Dalam keterangam tertulisnya yang di terima Tribunnews.com, Ranu (10/9/2014).
Maka dari itu, menurutnya, pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa maksimal mengalokasikan anggaran untuk desa.
Satu-satunya cara yang harus ditempuh Jokowi, imbuhnya, yaitu mencabut Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang desa dan alokasi anggaran desa. Jokowi juga harus memperkuat kelembagaan dan perangkat desa.
Di samping itu, lanjut dia, Jokowi bisa mengonsentrasikan alokasi anggaran desa yang tersebar di sejumlah kementerian, sehingga alokasi anggaran desa sesuai dengan amanat UU Desa.