Selasa, 30 September 2025

Peneliti: Anggaran Desa Dalam APBN 2015 Jauh dari Amanat UU Desa

Anggaran ini sangat sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa, sebagaimana diatur dalam UU Desa

kompas.com
Perangkat dan Kepala Desa dari berbagai daerah berunjuk rasa mendukung pengesahan RUU Desa menjadi UU di depan Gedung DPR RI jl Gatot Subroto, Rabu (18/12/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Abdur Rozaki, Peneliti IRE Jogjakarta angkat suara mengenai anggaran desa yang dipatok Rp 9,1 triliun dalam APBN 2015. Menurut Peneliti ini,  anggaran ini sangat sangat jauh dari kebutuhan untuk membangun desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian kata dia, Pemerintah dengan sengaja membajak kewenangan desa melalui Peraturan Pemerintah No. 43 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 60 tentang Alokasi Anggaran Desa. Perencanaan dan keuangan desa yang semestinya diatur sendiri oleh desa, pada akhirnya dibajak oleh kementerian melalui Peraturan Pemerintah.

"Saya berpendapat, Peraturan Pemerintah tentang Desa dan Alokasi Anggaran Desa sangat bertentangan dengan Undang-Undang Desa. Konsekuensinya, anggaran untuk desa di dalam APBN 2015 sangat jauh dari amanat undang-undang. SBY terlihat tidak punya kepedulian terhadap desa," ujarnya Dalam keterangam tertulisnya yang di terima Tribunnews.com, Ranu (10/9/2014).

Maka dari itu, menurutnya, pemerintahan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa maksimal mengalokasikan anggaran untuk desa.

Satu-satunya cara yang harus ditempuh Jokowi, imbuhnya, yaitu mencabut Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang desa dan alokasi anggaran desa. Jokowi juga harus memperkuat kelembagaan dan perangkat desa.

Di samping itu, lanjut dia, Jokowi bisa mengonsentrasikan alokasi anggaran desa yang tersebar di sejumlah kementerian, sehingga alokasi anggaran desa sesuai dengan amanat UU Desa.

Tags
UU Desa
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved