Selasa, 30 September 2025

Bocah Disodomi

KPAI Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kekerasan Seksual di JIS

KPAI akan menghargai setiap hal yang telah dilakukan mereka. Namun tetap berbijak pada fakta-fakta yang sudah ada.

Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Sekretaris KPAI, Erlinda, saat ditemui tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menilai eksepsi yang diajukan terdakwa sah-sah saja, karena memang sudah haknya.

"Itu hak mereka (Terdakwa) melakukan penolakan atas tuntutan jaksa. Kalau pun dakwaan mereka dianggap batal sebagai hukum, tetap harus segera dilanjutkan," ucap Erlinda kepada Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Menurutnya, karena kejadian ini sudah ada korbannya, proses hukum pun harus segera diselesaikan, agar dapat membuka fakta kebenaran yang terjadi.

"Namun saya yakin, pak hakim dan pak jaksa serta pengacara sendiri, telah melakukan proses ini sesuai dengan standar mereka," ungkap Erlinda.

Dirinya mengaku, KPAI akan menghargai setiap hal yang telah dilakukan mereka. Namun tetap berbijak pada fakta-fakta yang sudah ada.

KPAI pun akan terus berkomitmen untuk mengawasi, dan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual pada murid TK di Jakarta Internasional School (JIS) hingga akhir.

"Kami berharap, proses ini bisa berjalan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada di persidangan. Semoga hakim juga bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan