Calon Hakim Agung
Lima Calon Hakim Agung Ikuti Uji Tertulis di Komisi III DPR
Komisi III DPR melakukan test tertulis kepada lima calon hakim Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR melakukan test tertulis kepada lima calon hakim Mahkamah Agung (MA). Kelima calon tersebut direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR.
"Sebetulnya ada 10 lowongan Hakim Agung. Tapi, KY hanya menggolkan lima. Dari lima ini kita ini pembuatan makalah hari ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test pada 11 dan 15 September 2014. Tjatur mengatakan pihaknya juga telah meminta masukan masyarakat terhadap calon hakim agung tersebut.
Menurut Tjatur, kelima calon hakim itu mendapatkan penilaian terbaik dari KY. Nantinya mereka yang terpilih akan mengisi kamar agama, kamar perdata dan PTUN.
"Itu sudah top five yang terbaik di KY untuk disetujui di sini," ujarnya.
Komisi III nantinya dapat menyetujui seluruh calon, sebagian atau tidak mendukung semuanya.
"Ya, kalau dari KY sudah nengatakan bagus, ya paling bagus bagaimana? Tinggal nanti menilai dalam menjawab-jawab pertanyaan dalam fit dan proper test," katanya.
Kelima calon hakim agung itu antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Amran Suaidi (kamar agama), Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Purwosusilo (kamar agama), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati (kamar perdata), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslih Bambang Luqmono (kamar pidana) dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Is Sudaryono.