Selasa, 30 September 2025

Sidang Akil Mochtar

Nasihat Hakim MK untuk Permohonan Uji Materi UU TPPU Akil Mochtar

Dalam sidang perdana tersebut, hakim MK banyak memberikan nasihat dan masukan yang sifatnya bisa dilaksanakan dan bisa tidak dilaksanakan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPPU) yang dimohonkan Akil Mochtar.

Dalam sidang perdana tersebut, hakim MK banyak memberikan nasihat dan masukan yang sifatnya bisa dilaksanakan dan bisa tidak dilaksanakan.

Mahkamah menilai petitum uji materi UU tersebut kurang lengkap karena hanya disebutkan bertentangan dengan UUD 1945 tanpa merujuk kepada pasal-pasal.

"Menurut saya ini nanti hakim bingung, UUD 1945 kan banyak pasalnya. Mungkin bisa disempurnakan masing-masing poin itu dikaitkan dengan pasal berapa di UUD yang dijadikan dasar pengujian yang sering dikatakan dasar pengujian. Misalnya padal 2 ayat 1 (UU TPPU) pasal berapa dijadikan dasar pengujian," ujar hakim Aswanto di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Nasehat yang lain yang diberikan adalah mengenai kedudukan hukum (legal standing) Akil. Hakim Aswanto menilai dalam permohonan tersebut belum dielaborasi berlakunya norma-norma yang diujikan menyebabkan pemohon mengalami kerugian atau potensial mengalami kerugian konstitusional.

"Fokuskan saja pada kerugian konstitusional sehingga tidak selalu rumit kita pelajari tali temali hal-hal yang disampaikan sehingga menyita 20 halaman sendiri," kata Hakim Wahiduddin Adams.

Wahiduddin juga menyarankan agar pemohon mempertajam lagi pertentangan norma yang diujikan yang menurut pemohon merugikan dirinya.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, mengatakan menerima semua nasehat tersebut. Adardam menekankan apabila nanti dalam perbaikan permohonannya ternyata belum semua nasehat hakim dimasukkan, itu karena disebabkan keterbatasan pengetahuan semata dan bukan kesengajaan.

"Apabila nanti dalam perbaikan tidak terakomodasi semata-mata keterbatasan ilmu pengetahuan kami," jawab Adardam.

Akil mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap UUD 1945. Akil yang divonis seumur hidup oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengujikan pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 95 UU TPPU.

Akil divonis pidana seumur hidup oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu. Akil adalah bekas hakim dan ketua MK. Akil diberhentikan dari MK karena kasus pengurusan sengketa Pilkada di MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan