KPK Tinggal Umumkan Status Bambang Terkait Kasus Suap Kejari Praya
Meski KPK, kata Adnan, sudah melakukan ekspose terkait pengembangan kasus tersebut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja belum mau membeberkan nasib Bambang Wiraatmadji Suharto terkait kasus dugaan suap Kejari Praya. Meski KPK, kata Adnan, sudah melakukan ekspose terkait pengembangan kasus tersebut.
Diketahui, nama Bambang disebut dalam vonis terdakwa Lucyta Anie Razak dan Jaksa Subri terkait suap penanganan sengketa tanah di Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Sudah ada dan tinggal diumumkan," kata Adnan di KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Adnan mengaku, ada beberapa hal yang perlu didalami dari hasil gelar perkara kasus suap tanah itu. Sehingga, pengumuman terkait pengembangan kasus itu musti tertahan.
"Ada beberapa hal yang musti didalami sehingga tak bisa diumumkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Namun, Adnan menerangkan, kasus yang diduga menyeret mantan politikus Partai Hanura itu tak rumit. Sebab, kasusnya terbilang kecil. "Relatif tak rumit untuk BS. Ini soal waktu saja. setelah cukup kemudian ngumumin itu," ujarnya.
Untuk diketahui, Bambang merupakan pihak yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan suap pengurusan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Praya, Lombok. Bambang diduga menyuap Jaksa Subri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya, yang menuntut Sugiharto di PN Praya.
Suap diberikan Bambang melalui Lucyta Anie Razak. Lucyta ini merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan, yang tengah bersengketa dengan Sugiharto.