Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Endus Potensi Korupsi Dana Bansos Jika Nur Azizah Maju Pilwalkot Depok

Penyelewengan dana bansos kata Bambang memang bisa dilakukan oleh kandidat petahana (incumbent)

Warta Kota/Nur Ichsan
Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, ikut berpartisipasi dalam kegiatan ayo gowes sepeda santai yang digelar dalam rangka Hut ke 48 Lemhannas, yang mengambil start di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2013). Nur Mahmudi Ismail setiap Selasa menggelar program One Day No Car di wilayahnya, yang mengajak warga masyarakat untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan menggantinya dengan naik angkutan umum, sepeda motor atau sepeda. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan Nur Azizah Tahmid menjadi Wali Kota Depok menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melihat ada potensi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) apabila pencalonan istri Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersebut benar-benar terjadi.

"Incumbent kan bisa menggunakan, itu bisa, kalau bukan incumbent mana bisa," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto kepada wartawan saat ditemui di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (27/8/2014).

Penyelewengan dana bansos kata Bambang memang bisa dilakukan oleh kandidat petahana (incumbent) atau seseorang yang punya akses terhadap pemimpin terdahulu. Dalam kasus pilkada kota Depok tahun 2015, Nur Azizah termasuk seseorang yang punya akses terhadap suaminya yang selama 10 tahun terakhir memimpin kota Depok.

Bambang menegaskan bahwa tidak selalu kasus seperti itu akan terjadi penyalahgunaan dana bansos, namun KPK kata dia akan selalu mengawasi segala macam potensi kecurangan.

"Semua potensi penyalahgunaan kewenangan, baik oleh incumbent maupun oleh orang yang didukung incumbent, kita akan awasi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved