KPK Endus Potensi Korupsi Dana Bansos Jika Nur Azizah Maju Pilwalkot Depok
Penyelewengan dana bansos kata Bambang memang bisa dilakukan oleh kandidat petahana (incumbent)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan Nur Azizah Tahmid menjadi Wali Kota Depok menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melihat ada potensi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) apabila pencalonan istri Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersebut benar-benar terjadi.
"Incumbent kan bisa menggunakan, itu bisa, kalau bukan incumbent mana bisa," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto kepada wartawan saat ditemui di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (27/8/2014).
Penyelewengan dana bansos kata Bambang memang bisa dilakukan oleh kandidat petahana (incumbent) atau seseorang yang punya akses terhadap pemimpin terdahulu. Dalam kasus pilkada kota Depok tahun 2015, Nur Azizah termasuk seseorang yang punya akses terhadap suaminya yang selama 10 tahun terakhir memimpin kota Depok.
Bambang menegaskan bahwa tidak selalu kasus seperti itu akan terjadi penyalahgunaan dana bansos, namun KPK kata dia akan selalu mengawasi segala macam potensi kecurangan.
"Semua potensi penyalahgunaan kewenangan, baik oleh incumbent maupun oleh orang yang didukung incumbent, kita akan awasi," ujarnya.