Menag Keluarkan Aturan Biaya Nikah di Luar KUA Rp 600 Ribu
Uang sebesar Rp 600 ribu tidak diterima langsung penghulu. Namun terlebih dahulu masuk ke dalam kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan aturan ketentuan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu. Biaya itu harus dibayar pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Demikian disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2014). Ia menjelaskan, uang itu digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi penghulu yang bekerja pada hari libur.
"Rp 600 ribu bukaan biaya nikah. Pada dasarnya nikah itu gratis, tapi bagi yang mau nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja, konsekuensinya penghulu akan memakai akomodasi pribadi karena negara tidak membayarnya," kata Lukman.
Dikatakan Lukman, uang sebesar Rp 600 ribu tidak diterima langsung penghulu. Namun terlebih dahulu masuk kedalam kas negara sebagai jenis pendapatan negara bukan pajak (PNPB).
Pemerintah akan menghitung pendapatan perbulan setiap KUA, yang nantinya akan dikeluarkan sebagai uang pengganti, seperti biaya transportasi penghulu, dan untuk hal-hal yang sifatnya administratif.
"Itu pun tidak langsung diberikan pada penghulunya, itu harus masuk ke kas negara dulu, sebagai pemasukan PNPB. Baru nanti akan dikeluarkan sesuai masing-masing KUA di kecamatan," imbuh politisi PPP ini.
Mantan Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan ketentuan biaya nikah maupun rujuk dikenakan biaya yang sama sebesar Rp 600 ribu di mana pun. "Tapi yang diterima penghulu berbeda-beda, semakin daerah pedalaman akan mendapat lebih besar," imbuh Lukman.