Kasus Hambalang
Anas Minta Majelis Hakim Sita Seluruh Aset Permai Group
"Saya ikhlas aset-aset itu disita untuk kepentingan negara, kalau memang saksi menyebut aset-aset itu milik saya," tegas Anas.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum membantah memiliki saham di Permai Group. Dia geram setiap kali Nazaruddin mengatakan perusahaan yang kerap mengerjakan proyek negara adalah miliknya.
"Kalau ada aset-aset saya, bahkan ada di seluruh Indonesia dan di Singapura Rp 2,7 triliun, tanah di Jakarta, di mana saja, kemudian keterangan saksi bahwa saya memiliki Permai Group, mohon aset-aset tersebut disita demi kepentingan negara," pinta Anas ketika menanggapi keterangan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10/2014).
Selain meminta penyita seluruh aset-aset Permai Group, Anas juga meminta penetapan majelis hakim untuk segera merampas semua aset Permai Group, sepanjang miliknya.
"Mohon disita kalau itu disebut sebagai aset-aset saya, ownernya saya, daftar aset dalam BAP saudara saksi (Nazaruddin), mohon dikeluarkan keputusan yang mulia. Kalau saya hitung aset-asetnya itu Rp 6 Triliun bisa menutupi Bank Century," kata Anas.
Anas menegaskan, jika memang dia masih disebut menjadi pemiliknya, maka Anas ikhlas dirampas untuk kepentingan negara. "Saya ikhlas aset-aset itu disita untuk kepentingan negara, kalau memang saksi menyebut aset-aset itu milik saya," tegas Anas.
Nazaruddin kerap mengatakan bahwa Anas merupakan pemilik Permai Group. Dia juga mengaku pernah bekerja di perusahaan penggarap proyek-proyek besar di kementerian itu. Namun, dia dan Anas keluar dari perusahaan itu saat terpilih jadi anggota DPR.