Senin, 6 Oktober 2025

TV KPK Diharapkan Bisa 'Mencabut' Hak Politik Koruptor

Menurut Pandu, peluncuran TV itu dilakukan agar masyarakat luas dapat lebih mudah menangkap pesan-pesan yang diberikan KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Abraham Utama
Dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (paling kiri) dan Bambang Widjojanto meluncurkan televisi streaming KPK di Kota Tua, Jakarta, Minggu (17/8/2014). (Tribunnews/Abraham Utama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja punya pandangan lain, mengapa pihaknya perlu meluncurkan KanalKPK TV. Meski sebelumnya KPK telah memiliki website, akun twitter, radio, dan majalah guna menyiarkan pemberantasan korupsi.

Menurut Pandu, peluncuran TV itu dilakukan agar masyarakat luas dapat lebih mudah menangkap pesan-pesan yang diberikan KPK.

"Kalau TV masyarakat lebih mudah, melihat ketimbang membaca. Karena itu TV diharapkan lebih efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kami. Kaitan dengan radio dan lainnya, kami juga harapkan pesan-pesan itu bisa tersampaikan ke masyarakat," kata Adnan Pandu kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).

Selain itu, TV KPK ini, kata Adnan Pandu juga untuk lebih mudah memberi penjelasan kepada masyarakat dalam mengenal siapa sosok yang ingin memimpin di daerah-daerah Indonesia. Sehingga, lanjut Adnan, tak ada ruang lagi bagi pelaku korupsi untuk menjabat di daerah tersebut.

"Saya mendengar ada seorang mantan terpidana yang mau mencalonkan lagi sebagai bupati. Ini indikasi yang menurut saya sangat ekstrim ya. Ekstrim kalau kaitan dengan IT bahwa pesan-pesan kami itu enggak sampai ke masyarakat. Cuma orang jakarta dan penggiat antikorupsi, tapi para pemilih belum tersentuh. Nah nanti IT itulah yang mampu menyentuh mereka. Mereka mantan terpidana berani maju karena yakin pasti ada yang bakal milih," kata Adnan.

Karena beberapa pertimbangan itulah, dirinya sepakat dengan pimpinan KPK lainnya, untuk meluncurkan KanalKPK TV. Juga untuk mengevaluasi hukuman kepada pelaku korupsi.

"Pertama jangan-jangan hukumannya tidak memberikan pembelajaran dan kedua duitya masih banyak, Ketiga betapa perlunya mencabut hak politik mereka (pelaku korupsi). Jadi banyak hal yang masih perlu dievaluasi kembali. Kenapa mantan terpidana masih mencalonkan kembali, itu perlu dievaluasi. Mereka masih berasa menang," imbuh Adnan Pandu.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved