Selasa, 7 Oktober 2025

M Taufik Adukan Ketua KPU dengan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri menerima aduan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerinda Muhammad Taufik

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
ist
Ketua KPU Husni Kamil Manik 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Bareskrim Polri menerima aduan Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerinda Muhammad Taufik atas laporannya terkait perkataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik yang sebelumnya melaporkan dirinya, Senin (11/8/2014).

Laporannya diterima dengan Nomor Laporan Polisi LP/746/VIII/2014/Bareskrim tanggal 12 Agustus 2014. Ia tidak terima dengan tuduhan Husni yang mengatakan dirinya mengancam ketua KPU akan melakukan penculikan.

"Dia kan mengatakan saya mengancam akan menculik, padahal kata-kata itu tidak pernah terjadi dan tak pernah saya ucapkan. Oleh itu saya laporkan balik Husni Kamil dengan fitnah dan pencemaran nama baik," ungkapnya seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Selasa (12/8/2014).

Ia menjelaskan bahwa pernyataan didasarkan atas laporan Fadli Zon kepada Bawaslu serta Bareskrim yang belum ada tindak lanjut. Dirinya saat itu mengatakan supaya polisi segera menangkap Husni Kamil Manik.

"Itu saya orasi didepan kantor MK. Saya juga bilang kita akan membuat replika Husni untuk diserahkan ke polisi untuk menangkap yang aslinya, tak ada kata-kata culik," ungkapnya.

Ketua KPU Husni Kamil Malik bersama komisioner KPU lainnya datang ke Bareskrim, Senin (11/8/2014) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedatangannya dalam rangka melaporkan tindak pidana pengancaman seperti yang diatur dala pasal 336 KUHP. Orang yang dilaporkan Muhammad Taufik (MT) karena pernyataannya dianggap sebagai ancaman saat berorasi di MK dengan mengatakan menculik ketua KPU.

Kedatangan ke Bareskrim tersebut, Ketua KPU membawa barang bukti berupa pemberitaan di sejumlah media massa. Kasus ini bagian dari tindak pidana umum karena sudah masuk dalam pengancaman dan bukan delik pidana Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved