Selasa, 7 Oktober 2025

Jaringan Kelompok ISIS

MUI Haramkan Umat Islam Gabung ISIS

"Karena (ISIS, red) itu haram, maka pengikutnya dianggap mendukung hal-hal yang haram," terang Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO PURNOMO
Ketua MUI Ma'ruf Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan fatwa haram terhadap ISIS. Karena dalam ajaran Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS sudah jelas menghalalkan cara kekerasan dalam perjuangannya.

"Karena (ISIS, red) itu haram, maka pengikutnya dianggap mendukung hal-hal yang haram," terang Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Menurutnya, perjuangan ISIS yang menegakkan khilafah Islamiyah dengan cara-cara kekerasan seperti pemaksaan kehendak, pembunuhan terhadap sesama Muslim, pengerusakan tempat suci tak sesuai ajaran Islam.

Memang, saat ini masih menjadi perdebatan ketika pendirian negara Islam harus ditempuh dengan meruntuhkan pemerintahan yang ada sebelumnya.
Namun hal itu tak boleh terjadi di Indonesia yang dibangun secara demokratis.

MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa haram terhadap ISIS, karena tindakan tersebut sudah jelas dilarang agama. "Karena sudah jelas sekali, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ada fatwa," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved